karanggupito.desa.id-Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Desa Karanggupito Kec Kendal kab Ngawi melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih pada hari kamis (22 Mei 2025), di Gedung PKK Desa Karanggupito. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim Monitoring Kecamatan Kendal , Pendamping Desa , Kepala Desa Karanggupito Bambang Suryo s beserta Perangkat , BPD, Lembaga Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan,Karangtaruna .
Kades Bambang dalam sambutannya menyampaikan terkait pembentukan Koprasi ini merupakan perintah lansung dari Presiden dan segera wajib di laksanakan . Beliau berharap terkait Ketua Koperasi Desa Merah Putih di Desa Karanggupito nanti yang akan dipilih adalah yang berkompeten dan siap melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin dalam pengelolaan Koperasi nantinya dan diharapkan sudah memiliki pemikiran yang matang dan dapat bekerja secara produktif untuk kemajuan Koperasi Desa Merah Putih Karanggupito.
Camat Kendal Sofyan Ahmadi menyampaikan bahwasanya untuk segera melaksanakan musdes guna pembentukan Koprasi Merah Putih ini secara serentak di 10 desa yang ada di kecamatan Kendal . dia juga memaparkan tujuan dari Koperasi Desa Merah Putih. “Dalam rangka memperkuat ekonomi rakyat dari akar rumput, Presiden Republik Indonesia menegaskan komitmennya terhadap pemberdayaan desa melalui program Koperasi Desa Merah Putih dengan menargetkan terbentuk 70.000 – 80.000 Koperasi Desa di seluruh Indonesia. pungkas Camat Kendal .