karanggupito.desa.id- Setelah adanya pelonggaran aturan PPKM pandemi Covid 19 , dimana-mana baik di desa atau kota marak diadakan acara hajatan salah satunya resepsi pernikahan . seperti di desa Karanggupito kecamatan Kendal kabupaten Ngawi , tepatnya di dusun Wonokerto Rt 03 Rw 03 salah satu warga menggelar hajatan Minggu 30/10. Hal ini dikarenakan setelah aturan PPKM selama pandemi di larang gelar hajatan.
Memamang Indonesia dikenal memiliki beragam jenis budaya. Dalam proses pernikahan sekali pun juga ada berbagai macam budaya dan upacara adat. Salah satu upacara adat yang banyak digunakan adalah pernikahan adat Jawa. Rangkaian prosesi adat yang sudah diturunkan secara turun temurun ini memiliki beragam makna di balik setiap prosesinya.
Rangkaian prosesi adat Jawa ini juga umumnya dilakukan secara urut mengikuti rangkaian tata caranya. Rangkaian tata cara upacara pernikahan adat Jawa terbagi menjadi dua prosesi besar yaitu prosesi hajatan dan prosesi panggih. Kedua prosesi ini masing-masing memiliki sub-prosesi yang berisikan rangkaian ritual adat dengan penuh makna.
Adapaun rangkaian acara hajatan di desa Karanggupito yang masih berlaku adalaha tradisi Pasang Tarub . Tarub merupakan hiasan dari daun kelapa muda atau janur yang dipasang di depan rumah. Sedangkan, tratag bambu adalah dekorasi tenda yang berada di teras rumah . Pemasangan tarub dan tratag ini dilakukan oleh sodara dan tetangga yang dilakukan sebelum acara hajatan di mulai .
Trimo salah satu warga yang menggelar hajatan menuturkan ." Terimakasih kami sampaikan pada tetangga dan sodara yang telah membantu acara hajatan pernikahan anak kami ." ucap Trimo.
Rankainan tersebut merupakan salah satu tanda keluarga tengah mengadakan acara hajatan mantu. Selain itu juga terdapat janur kuning melengkung sebagai pengharapan kemakmuran dan berkah bagi kedua mempelai. Di mana seperti meminta cahaya kepada Yang Maha Kuasa. Biasanya tarub dan tratag akan dipanjang sebagai hiasan pintu masuk.