Karanggupito.desa.id-Mendasar Keputusan Tim Pengisian Perangkat desa Nomor : 04/TPPD/XII/2022 dan 05/TPPD/XII/2022 Tentang tata tertib penjaringan dan penyaringan perangkat Desa dalam jabatan Kepala seksi Kesejahteraan dan Kepala Urusan Umum maka pada Rabu (7/12/2022) melakukan penetapan calon perangkat desa yang berhak mengikuti seleksi setelah dilakukan penelitian berkas administrasi.
Hadir dalam rapat penetapan calon perangkat desa yang berhak mengikuti seleksi tersebut adalah ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa Sutarmin , Kepala Desa Karanggupito Bambang Suryo S , Ketua Bpd Bambang Harijanto dan seluruh anggota . Ketua RT se desa Karanggupito .
Rapat dipimpin oleh Sutarmin selaku ketua tim pengisian perangkat desa. dalam sambutanya menyampaikan “ bahwa sesuai dengan tahapan hari ini tim pengisian perangkat desa akan melakukan penetapan calon perangkat desa yang berhak mengikuti seleksi,setelah sebelumnya kita melakukan penelitian berkas administrasi yang telah kita tuangkan dalam berita acara.” ucap Sutarmin
Dalam Sambutanya Kades Bambang Menuturkan “ bahwa setelah dilakukan penetapan calon perangkat desa yang berhak mengikuti seleksi dalam hal ini adalah untuk jabatan kepala seksi kesejahteraan dan kepala urusan Umum Desa Karanggupito maka kita sudah harus menjalankan tahapan berikutnya sesuai tata tertib dan sepenuhnya dilakukan oleh Tim Pengisian Perangkat Desa Karanggupito . Dan sebagai dasar saya untuk penerbitan keputusan kepala desa tentang penetapan calon perangkat desa yang berhak mengikuti seleksi. .tuturnya.
Dalam waktu yang sama Sekdes Karanggupito menjelaskan “ bahwa dari ke 32 pendaftar semua telah melalui seleksi oleh tim panitia dan semua dinyatakan Lolos semua untuk ikut dalam Ujian perangkat desa Karanggupito.” jelas Sekdes.