Karanggupito.desa.id- Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) seluruh indonesia padati gedung DPR –RI . aksi tersbut membawa sejumlah tuntutan dalam unjuk rasa mereka di depan kompleks parlemen, Rabu (25/1). Aksi kali ini diikuti para perangkat desa yang tergabung dalam PPDI. Mereka merupakan para perangkat desa yang berasal sejumlah daerah di Indonesia.
Hadir juga PPDI dari kabupaten Ngawi yang membawa ratusan perangkat desa di 19 kecamatan . Dan aksi ini tak berkaitan dengan wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun dalam satu periode. Wacana itu sebelumnya dibawa dalam aksi unjuk rasa para kepala desa di lokasi yang sama pada 17 Januari lalu. adapun tujuan aksi tersebut adalah sebagai berikut :
1. PPDI mohon kepada Ketua Komisi II dan anggota dewan untuk memasukkan perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa masuk ke dalam Prolegnas dan dapat dituntaskan pada tahun ini,
2. Persatuan Perangkat Desa Indonesia memohon kepada pemerintah melalui Ketua Komisi II, agar dapat memberikan kejelasan status perangkat desa Indonesia sebagai aparatur pemerintah desa dengan diterbitkanya UU Aparatur Pemerintah Desa yang mengatur kejelasan status perangkat sebagaimana UU tentang ASN.
3. PPDI mendesak terhadap pemerintah untuk menindak dengan tegas tindakan semena-mena terhadap pemberhentian perangkat desa nonprosedural, serta memberikan sangsi kepada kepala desa yang bertindak semena-mena melakukan pemecatan apalagi yang sudah sampai ke PTUN.
4. PPDI menolak dengan tegas gagasan, ide yang mengusulkan masa kerja perangkat desa sama dengan masa kerja kepala desa. PPDI bukan jabatan politik akan tetapi kami menjadi perangkat desa melalui seleksi akademik.
5. Mendorong pemerintah memfasilitasi peningkatan kapasitas perangkat desa, sebagai ajang peningkatan kemampuan dalam menunjang profesionalisme kerja.
6. Mendorong pemerintah memberikan honor/insentif terhadap ketua RT dan RW sebagai lembaga kemasyarakatan desa