KARANGGUPITO.DESA.ID-Surat Nikah adalah bukti pencatatan perkawinan yang harus dimiliki oleh pasangan yang sudah melansungkan pernikahan menurut hukum dan tata acara agama selain agama Islam. Meski sudah sah secara agama, namun pasangan suami istri harus tetap mencatatkan perkawinannya agar pernikahannya sah secara hukum sehingga hak dan kewajiban sebagai suami istri dilindungi oleh undang-undang.
Pemkab Ngawi menfasilitasi ijab qobul gratis sebagai langkah kejelasan legalitas pasangan serta, penertiban administrasi kependudukan di halaman Pendopo Wedya Graha, Minggu (27-11-2022). Agenda nikah massal tersebut sedikitnya, diikuti 135 pasangan termasuk 5 Pasangan dari Desa Karanggupito dan semua pembiayaan di tanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten Ngawi.
Salah satu pasangan Ws yang berusia 94 tahun warga Desa Karanggupito, Kecamatan, Kendal, Ngawi, Jawa Timur, mengaku bahagia karena bisa ikut nikah massal yang digelar Pemkab Ngawi . Pasangan Lansia yang berusia 94 tahun itu , mengaku sudah menikah puluhan tahun yang lalu. Namun pada saat itu, mereka tidak memiliki surat nikah yang sah yang diakui oleh negara dan yang diharapkan mendapat perlindungan Hukum.
"Waktu itu , kami menikah hanya disaksikan Pak Modin saja , saya dan istri tidak punya surat nikah. Atas petunjuk Pemerintah Desa Karanggupito , hari ini saya ikut nikah massal yang digelar Pak Bupati, dan Alahmdulilah sekarang sudah punya surat nikah yang sah," terang Ws.
Untuk pelaksanaan nikah masal, Pemerintah Kabupaten Ngawi bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi yang telah memfasilitasi ijab kabul 135 pasangan yang dilaksanakan di berbagai Kantor Urusan Agama beberapa waktu lalu.
Dalam Acara Bupati Mantu dalam sambutanya Bupati Ngawi juga menjelaskan,” Pernikahan massal yang digelar dalam kegiatan Bupati Mantu dilaksanakan di halaman pendopo Wedya Graha. “Isbat nikah mungkin sudah lama dilakukan namun mereka belum mempunyai buku nikah maupun KK, dan menurutnya acara tersebut sebagai upaya untuk legalitas pasangan secara hukum, baik dari sisi agama maupun negara.” Penulis ( SRI WAHYUNI )