SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA KARANGGUPITO KECAMATAN KENDAL KAB NGAWI . DESA CINTA STATISTIK . VISI DAN MISI DESA KARANGGUPITO SEBAGAI KAWASAN AGRO BISNIS DAN PERTANIAN ,PERKEBUNAN,PETERNAKAN WISATA DESA . MENUJU DESA SEJAHTERA RELIGIUS MANDIRI DAN BERBUDAYA

Artikel

PENTINGNYA DOKUMEN PERNIKAHAN

28 Januari 2023 14:35:37  Harno wo  420 Kali Dibaca  Berita

KARANGGUPITO.DESA.ID-Surat Nikah adalah bukti pencatatan perkawinan yang harus dimiliki oleh pasangan yang sudah melansungkan pernikahan menurut hukum dan tata acara agama selain agama Islam. Meski sudah sah secara agama, namun pasangan suami istri harus tetap mencatatkan perkawinannya agar pernikahannya sah  secara hukum sehingga hak dan kewajiban sebagai suami istri dilindungi oleh undang-undang.

Pemkab Ngawi menfasilitasi ijab qobul gratis sebagai langkah kejelasan legalitas pasangan serta, penertiban administrasi kependudukan di halaman Pendopo Wedya Graha, Minggu (27-11-2022). Agenda nikah massal tersebut sedikitnya, diikuti 135 pasangan termasuk 5 Pasangan dari Desa Karanggupito dan  semua pembiayaan di tanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten Ngawi.

Salah satu pasangan Ws  yang berusia 94 tahun warga Desa Karanggupito, Kecamatan, Kendal, Ngawi, Jawa Timur, mengaku bahagia karena bisa ikut nikah massal yang digelar Pemkab Ngawi . Pasangan Lansia yang  berusia 94  tahun itu  , mengaku sudah menikah puluhan tahun yang lalu. Namun pada saat itu, mereka tidak memiliki surat nikah yang sah yang diakui oleh negara dan yang diharapkan mendapat perlindungan Hukum.

"Waktu itu , kami menikah hanya disaksikan Pak Modin saja , saya dan istri tidak punya surat nikah. Atas petunjuk Pemerintah Desa Karanggupito , hari ini saya ikut nikah massal yang digelar Pak Bupati, dan Alahmdulilah  sekarang sudah punya surat nikah yang sah," terang Ws.

Untuk pelaksanaan nikah masal, Pemerintah Kabupaten Ngawi bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi yang telah memfasilitasi ijab kabul 135 pasangan yang dilaksanakan di berbagai Kantor Urusan Agama beberapa waktu lalu.

Dalam Acara Bupati Mantu dalam sambutanya Bupati Ngawi juga menjelaskan,” Pernikahan massal yang digelar dalam kegiatan Bupati Mantu dilaksanakan di halaman pendopo Wedya Graha. “Isbat nikah mungkin sudah lama dilakukan namun mereka belum mempunyai buku nikah maupun KK,  dan menurutnya acara  tersebut  sebagai upaya   untuk legalitas pasangan secara hukum, baik dari sisi agama maupun negara.” Penulis  ( SRI WAHYUNI )

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Statistik

 Arsip Artikel

 Media Sosial

 Agenda

 Sinergi Program

 Komentar

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Nduwet, Karanggupito, Kec. Kendal, Kabupaten Ngawi
Desa : Karanggupito
Kecamatan : Kendal
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63261
Telepon : 03518511945
Email : karanggupito.ngawikab@gmail.com