Karangupito.desa.id-Pemerintah Desa Karanggupito Kecamatan Kendal melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Desa (Perkades) kepada masyarakat sekaligus Deklarasi COI (Conflict of Interest) oleh aparatur desa pada Tanggal 15 oktober 2025 di Gedung PKK Desa Karanggupito
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Bmabang Suryo Saputro,, SE, MM,perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, dan warga. Dalam sambutannya, Kepala Desa menegaskan pentingnya keterbukaan dan komitmen bersama dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dan bebas dari konflik kepentingan.
Seluruh aparatur desa menandatangani dokumen Deklarasi COI yang kemudian diumumkan secara terbuka di hadapan masyarakat. Hal ini menjadi bentuk nyata komitmen integritas Pemerintah Desa Karanggupito
Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan dapat memahami isi Peraturan Desa yang berlaku serta berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaannya agar sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.