SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA KARANGGUPITO KECAMATAN KENDAL KAB NGAWI . VISI DAN MISI DESA KARANGGUPITO SEBAGAI KAWASAN AGRO BISNIS DAN PERTANIAN ,PERKEBUNAN,PETERNAKAN WISATA DESA . MENUJU DESA SEJAHTERA RELIGIUS MANDIRI DAN BERBUDAYA

Artikel

LAPORAN REALISASI APBDES DESA KARANGGUPITO TAHUN 2023

05 Januari 2024 16:54:16  Harno wo  231 Kali Dibaca  Berita

Karanggupito.desa.id-Realisasi Anggaran pendapatan dan belanja desa adalah pertanggungjawaban dari pemegang manajemen desa untuk memberikan informasi tentang segala aktifitas dan kegiatan desa kepada masyarakat desa pemerintah atas pengelolaan dana desa dan pelaksanaan berupa rencana-rencana program yang dibiayai dengan uang desa. Dalam APBDesa berisi pendapatan, belanja dan pembiayaan desa.

Pada hari ini Jumat 05 Januari 2024 Pemdes Karanggupito gelar Musyawarah Laporan Realisasi Anggaran APBDES 2023 di gedung Kantor Desa Karanggupito. Hadir dalam rapat tersebut Camat kendal yang di wakili Kasi Pem Masjidin , Kades Karanggupito Bambang Suryo S,SE.MM , Ketua BPD Karanggupito Bambang Harijanto beserta Anggota , Ketua Rt se Desa Karanggupito, Ketua Karangtaruna , Ketua LPMD , Ibu Ketua Tim Penggerak PKK Insiyah Sumargiatik beserta Kader Yandu .dan semua perangkat Desa .

Dalam Sambutanya Kades Bambang mengatakan “ Penggunaan Dana Desa Desa wajib dipertanggungjawabkan pada warga masyarakat secara langsung dan tidak langsung, serta dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa yang dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat Desa.” Terang Kades.

Pelaporan penggunaan Dana Desa merupakan proses penyampaian data dan/atau informasi Dana Desa mengenai perkembangan, kemajuan setiap penggunaan Dana Desa.

Sarana Publikasi penggunaan Dana Desa dapat dilakukan melalui:

  1. baliho;
  2. papan informasi Desa;
  3. media elektronik;
  4. media cetak;
  5. media sosial;
  6. website Desa;
  7. Musyawarah ( pertemuan bersama tokoh masyarakat )

Dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa tersebut.

  • Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APB Desa kepada bupati/walikota setiap semester tahun berjalan.
  • Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk semester pertama disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan.
  • Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk semester kedua disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.

Dalam tempat yang sama Sekdes Karanggupito Sri Wahyuni  membacakan realisasi anggaran APBDES 2023 dan disaksikan semua undangan . acara berjalan lancar dan ditutup dengan Ramah tamah . ( HR )

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Arsip Artikel

04 Januari 2023 | 9.504 Kali
SEJARAH PPDI ( Persatuan Perangkat Desa Indonesia )
15 Desember 2022 | 2.552 Kali
Pemasangan Kerun Sebagai Bentuk Pelestarian Adat Budaya Jawa Menjelang Pernikahan
26 April 2023 | 2.291 Kali
Argo Munung Semakin Mempesona
29 Juli 2013 | 1.622 Kali
Kontak Kami
09 Agustus 2022 | 1.430 Kali
Budaya Adat Toto Suro Desa Karanggupito Tahun 2022
26 Agustus 2016 | 1.371 Kali
Sejarah Desa Karanggupito
29 Juli 2013 | 1.123 Kali
Profil Desa

 Media Sosial

 Agenda

 Sinergi Program

 Komentar

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Nduwet, Karanggupito, Kec. Kendal, Kabupaten Ngawi
Desa : Karanggupito
Kecamatan : Kendal
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63261
Telepon : 03518511945
Email : karanggupito.ngawikab@gmail.com