SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA KARANGGUPITO KECAMATAN KENDAL KAB NGAWI . VISI DAN MISI DESA KARANGGUPITO SEBAGAI KAWASAN AGRO BISNIS DAN PERTANIAN ,PERKEBUNAN,PETERNAKAN WISATA DESA . MENUJU DESA SEJAHTERA RELIGIUS MANDIRI DAN BERBUDAYA

Artikel

Kecamatan Kendal Gelar Sosialisasi PMK nomor 201 tahun 2022 tentang DAna Desa Thun 2023

12 Januari 2023 10:19:18  Harno wo  344 Kali Dibaca  Berita

Karanggupito.desa.id- Pada Hari ini Kantor Kecamatan Kendal menggelar  Sosialisasi PMK nomor 201 tahun 2022 tentang DAna Desa Thun 2023 . Bertempat di gedung pertemuan Kecamatan kendal 12/01. Hadir dalam acara tersebut Camat Kendal Sofyan Ahmadi , Semua Kepala Desa se kec Kendal , Sekdes Sekecamatan Kendal , dan menghadirkan Narasumber  TA. Kab. Ngawi Husaini Amar.

Dalam Sambutanya Camat kendal menyampaikan berdasarkan  Kementerian Keuangan RI, bahwa payung hukum penggunaan dana desa Tahun Anggaran 2023 telah terbit, yakni Peratuan Mentri Keuangan RI Nomer 201 / PMK.07/2022 tentang pengelolaan Dana Desa . Disampaikan bahwa kabupaten/kota agar menggunakan payung hukum itu dalam mengatur pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023. Ucap Sofyan .

Dalam sosialisasi tersebut pada sesi pemaparan materi disampaikan oleh Narasumber  TA. Kab. Ngawi Husaini Amar. Dengan poin poin antara lain sebagai berikut :

Adapun hasil penyampaian sosialisasi tersebut antara lain

  1. Sampai dengan tahun 2024 harus menurunkan kemiskinan ekstrem sampai 0%;
  2. Tahun 2023 menyiapkan kebijakan untuk antisipasi situasi global yang dapat melindungi masyarakat indonesia terutama ekonomi baik di desa maupun secara nasional;
  3. Data Penduduk Miskin Ekstrem sudah disampaikan oleh Kemenko PMK kepada seluruh Pemerintah Daerah di indonesia, DPMD agar secara aktif dapat memperoleh data dimaksud untuk selanjutniya agar segera diserahkan ke Pemerintah Desa;
  4. Terdapat penurunan alokasi Dana Desa disebabkan oleh adanya penurunan penduduk miskin ekstrem;
  5. Terdapat Dana Desa tambahan yang dihitung pada tahun anggaran berjalan yang dialokasikan sebagai tambahan Dana Desa dilakukan secara merata dan berkeadilan berdasarkan kriteria tertentu, untuk desa-desa yang mempunyai kinerja terbaik;
  6. Bantuan Modal untuk BUM Desa dengan syarat BUM Desa-nya Sehat, mempunyai manajemen yang baik dan mempunyai potensi untuk berkembang, serta menjaga akuntabilitas, tata kelola, dan pertagungjawaban yang baik sehingga dapat memberikan feedback positif kepada Desa;
  7. Pengawasan penggunaan Dana Desa, Kementerian Keuangan RI memperketat pengawasan penggunaan Dana Desa untuk memastikan Dana Desa digunakan secara baik. 


KEBIJAKAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2023

  1. Melanjutkan fokus penggunaan DD yang disinkronisasikan dengan prioritas nasional;
  2. Melanjutkan penerapan sanksi berupa penghentian penyaluran DD jika terdapat desa bermasalah atau kepala desa menyalahgunakan DD;
  3. Menyempurnakan kebijakan penganggaran Dana Desa (DD) dengan memperhatikan:

    1. kebutuhan masing masing desa sesuai kewenangan desa;
    2. performance based pengelolaan DD dan sinergi penggunaan DD melalui penilaian kinerja desa (Alokasi Kinerja) dana Desa Desa Tambahan.
  4. Melaksanakan pengalokasian DD sebelum tahun berjalan berdasarkan formula AD, AF, AA dan AK, dan pengalokasian DD tambahan yang dihitung pada TA berjalan berdasarkan kriteria tertentu;
  5. Melanjutkan kebijakan penyaluran DD:

    1. penyaluran D ana D esa secara langsung dari RKUN ke RKD melalui RKUD secara bersamaan;
    2. pemisahan penyaluran DD non BLT Desa dan BLT Desa;
    3. pemberian reward penyaluran DD dalam 2 dua tahap kepada desa berstatus Mandiri.

Target penggunaan DD 2023 disinkronisasikan dengan prioritas nasional, utamanya untuk:

Program perlinsos dan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa;
Dana Operasional Pemerintah Desa;
Memberikan bantuan permodalan kepada BUMDES; dan
Dukungan program sektor prioritas di desa termasuk penanganan stunting mendukung ketahanan pangan dan hewani.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Arsip Artikel

04 Januari 2023 | 7.044 Kali
SEJARAH PPDI ( Persatuan Perangkat Desa Indonesia )
26 April 2023 | 1.625 Kali
Argo Munung Semakin Mempesona
15 Desember 2022 | 1.594 Kali
Pemasangan Kerun Sebagai Bentuk Pelestarian Adat Budaya Jawa Menjelang Pernikahan
29 Juli 2013 | 1.424 Kali
Kontak Kami
26 Agustus 2016 | 1.078 Kali
Sejarah Desa Karanggupito
29 Juli 2013 | 909 Kali
Profil Desa
09 Agustus 2022 | 786 Kali
Budaya Adat Toto Suro Desa Karanggupito Tahun 2022

 Media Sosial

 Agenda

 Sinergi Program

 Komentar

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Nduwet, Karanggupito, Kec. Kendal, Kabupaten Ngawi
Desa : Karanggupito
Kecamatan : Kendal
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63261
Telepon : 03518511945
Email : karanggupito.ngawikab@gmail.com